Sabtu, 05 Maret 2011

Mau Lulus, Nilai Ujian Nasional Minimal 4

 AKU LULUS UN COY!!!!!!!!!

Kementerian Pendidikan Nasional telah menetapkan formulasi baru dalam penentuan kelulusan seorang siswa. Formulasi baru tersebut yakni gabungan antara nilai ujian nasional dengan nilai sekolah yang terdiri dari nilai rapot dari semester 1-5 dan nilai ujian akhir sekolah.


Untuk pembobotan, nilai ujian nasional akan memiliki porsi 60 persen sedangkan nilai sekolah 40 persen. “Dari formulasi tersebut setelah disimulasikan hasil UN, siswa kalau ingin lulus minimal nilai mata pelajaran UN harus 4,” jelas Menteri Pendidikan Nasional M.Nuh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/1).
Akan tetapi dengan adanya formulasi penggabungan tersebut dengan nilai ujian nasional yang minimal 4, siswa harus mendapatkan nilai sekolah di setiap mata pelajaran minimal 8. “Jadi tetap saja, kalau UN-nya 4 tapi nilai sekolahnya jeblok tetap tidak akan lulus,” jelas Nuh.
Untuk standar nilai kelulusan dari nilai gabungan tersebut, lanjut Nuh, pemerintah tidak mengubah nilainya dari tahun lalu yakni 5,5.
Tiap sekolah nantinya harus mengirim hasil nilai sekolah dan ujian nasional per siswa ke pusat. Pemerintah pusat dengan timnya yang nanti akan menjumlahkan antara nilai sekolah dan nilai ujian nasional dan menetapkan siswa yang lulus ataupun tidak lulus.
Selain menentukan kriteria kelulusan dari nilai gabungan ujian nasional dan nilai sekolah, pemerintah juga menetapkan kriteria lulus ujian sekolah diberikan sepenuhnya kepada satuan pendidikan. Ujian nasional ulangan juga akan ditiadakan untuk tahun ini.Ref:Tempointeraktif

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com